Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng mengatakan pemerintah Aceh perlu menerapkan aturan tegas yaitu membatasi aktivitas di luar rumah terutama pada malam hari, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Banda Aceh, 19 Oktober 2020).
Rektor menilai, selama ini aktivitas masyarakat selama pandemi masih sangat tinggi di pusat-pusat keramaian. Seperti warung, pasar, dan pusat keramaian sosial lainnya.
āPemerintah perlu memberlakukan pembatasan jam aktivitas ke luar pada malam hari. Mulai pukul 21.30 WIB hingga 05.15 WIB dini hari tidak ada aktivitas di luar rumah lagi, karena penyebaran virus corona bisa melalui udara (aerosol),” ujar Rektor melalui laman Serambinews, usai meresmikan pembukaan kembali Kantin IKA Unsyiah.
Rektor Unsyiah juga meminta pemerintah kabupaten/kota bersikap tegas terhadap Perwal atau Perbup penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah dikeluarkan.
āAturan yang dikeluarkan harus dijalankan. Begitu juga dengan sanksi yang diberikan,ā katanya sambil mencontohkan penerapan protokol kesehatan di Jakarta, di mana bagi yang tidak memakai masker didenda Rp 500.000.
Selain itu, Rektor juga mencontohkan penerapan protokol kesehatan di Kota Paris, Prancis. Selama ini Paris merupakan kota tak pernah tidur. Namun, ketika Covid-19 melanda negara itu, pemerintahnya mengeluarkan aturan dan sanksi. Paris pun sepi aktivitas pada malam harinya.
āPertokoan atau warung kopi dan lainnya harus ditutup mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 05.15 WIB, kecuali apotek. Ini salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus corona,ā pungkas Rektor.